Senin, 29 Juli 2019

Tugas manajemen kelas di SD ke 2

MANAJEMEN PEMBELAJARAN

A. Konsep Manajemen Pembelajaran

Istilah manajemen telah lahir dan diartikan oleh berbagai pihakdengan perspektif yang berbeda,misalnya pengelolaan, pembinaan,
Pengurusan,ketatalaksanaan,kepemimpinapemimpin,  dan lain sebagainya. Masing masing memberikan pandangan yang berbeda sesuaid engan latar belakang pekerjaan mereka. Manajemen sebagai sebuah istilah yang sering dipakai di dunia bisnis pada dasarnya juga dipakai untuko rganisasi pendidikan pada umumnya.

Berikut pengertian manajemen menurut para ahli:

M. Sobry Sutikno menyimpulkan bahwa “manajemen adalahs erangkaian kegiatan merencanakan,mengorganisasikan,memotivasi,mengendalikan,dan mengembangkan segala upaya di dalam mengatur dan memberdayagunakan sumber daya manusia, sarana dan prasaranau ntuk mencapai tujuan organisasi”.

John. D Millet dalam Pengantar Manajemen karangan dari H.B.S iswanto membatasi manajemen adalah suatu proses pengarahan dan pemberian fasilitas kerja kepada orang yang diorganisasikan dalam
kelompok formal untuk mencapai tujuan.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli di atas, maka manajem mendapat diartikan sebagai aktivitas memadukan sumber-sumber pendidikan,agar terpusat dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan sebelumnya. Disamping itu, manajemen bertugas memadukan sumber-sumber pendidikan secara keseluruhan dan mengontrol/mengawas agar tepat dengan tujuan pendidikan yang melibatkan fungsi-fungsi pokok
manajemen.

Manajemen pembelajaran adalah segala usaha pengaturan proses belajar mengajar, dalam rangka tercapainya proses belajar mengajar yang efektif dan efisien. Pada dasarnya, manajemen pembelajaran merupakan pengaturan semua kegiatan pembelajaran, baik kegiatan pembelajaran yang dikategorikan dalam kurikulum inti maupun penunjang, berdasarkan kurikulum yang telah ditetapkan sebelumnya. oleh Kementrian Pendidikan Nasional atau Kemju entrian Agama. Menurut Ibrahim Bafadhal, manajemen pembelajaran adalah segala usaha pengaturan proses belajar mengajar dalam rangka tercapainya proses belajar mengajar yang efektif dan efisien. Manajemen program pembelajaran sering disebut dengan manajemen kurikulum dan pembelajaran. Manajemen pembelajaran memiliki arti penting dalam sebuah proses pendidikan. dimana dengan adanya manajemen dalam sebuah proses pembelajaran diharapkan tujuan pembelajaran akan terpenuhi, sehingga langkah-langkah dalam proses pembelajaran yang dimulai dari perencanaan hingga evaluasi mampu mewujudkan pencapaian tujuan pembelajaran pada umumnya dan efektivitas belajar bagi peserta didik pada khususnya. Karena dengan manajemen pembelajaran yang baik tentunya juga akan berdampak pada kegiatan pembelajaran yang terarah dan mampu menciptakan kondisi pembelajaran yang optimal. 

B. Tujuan Manajemen Pembelajaran

Tujuan manajemen pendidikan erat sekali dengan tujuan pendidikan secara umum, karen manajemen pendidikan pada hakikatnya merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal.Apabila dikaitkan dengan pengertian manajemen pendidikan 
pada hakikatnya merupakan alat mencapai tujuan. Adapun tujuan 

pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pokok mempelajari manajemen pembelajaran adalah 
untuk memperoleh cara, teknik dan metode yang sebaik-baiknya dilakukan, sehingga sumber-sumber yang sangat terbatas seperti tenaga, dana, fasilitas, material maupun spiritual guna mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien.Secara rinci tujuan manajemen pendidikan antara lain:
a) Terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran yang aktif,inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
b) terciptanya peserta didik yang aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
c) Tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
d) Terbekalinya tenaga pendidikan dengan teori tentang proses dan tugas administrasi pendidikan.
e) Teratasinya masalah mutu pendidikan.

C.Kebijakan tentang Manajemen Pembelajaran
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berprilaku.


Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2.      Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan;
3.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
4.      Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
5.      Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
7.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak  dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
8.      Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi

Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berprilaku.


Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan;
3. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
4. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
5. Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
7. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi

D. Peran Guru dalam Manajemen Kelas

Guru merupakan suatu profesi yang selalu berkaitan dengan pendidikan anak bangsa. Priansa (2015: 2) menjelaskan “Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tingkat institusional dan intruksional. Peran guru dalam pembelajaran sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar sebagai peserta didik”. Guru merupakan pihak yang paling besar peranannya dalam menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan.Berdasarkan pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa peran guru adalah seorang pendidik yang profesinol akan menciptakan sikap dan prilaku siswa yang bernilai moral dan agama. Di samping itu guru juga harus bisa membimbing peserta didiknya kearah pendidikan yang lebih baik dan bermutu. 


  1. Guru Sebagai Perancang Pembelajaran

Wiyani (2013: 90) menjelaskan perencanaan pembelajaran harus dikuasai oleh
guru sebagai manajer kelas antara lain sebangai berikut: 1) Membantu peserta didik
menetapkan tujuan belajar dan menstimulasi peserta didik mencapai tujuan belajar
terbesut. 2) Merencanakan kegiatan belajar bersama peserta didiknya yang mencangkup
kriteria keberhasilan, langkah-langkah, waktu, serta kondisi belajar. 3) Merencanakan
sarana belajar yang diperlukan dalam kegiatan belajar-mengajar. 4) Membantu peserta
didik menilai dan kemajuannya sendiri.

2. Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran
Wiyani (2013: 130) menjelaskan bahwa “mengurus dan menata berbagai saranabelajar dalam pengaturan ruang kelas meliputi kegiatan-kegiatan berikut ini:
1) Mengadakan sarana belajar yang diperlukan dalam kegiatan belajar-mengajar.
2) Menata letak sarana belajar yang telah didapatkannya untuk mendukung pelaksanaan  kegiatan belajar-mengajar.
3) Merawat sarana belajar yang ada di ruang kelas agar awetdan selalu siap dugunakan untuk mendukung keberhasilan tujuan pembelajaran. 
4) Melakukan perbaikan terhadap tata letak sarana belajar yang ada di ruang kelas.”  

3. Guru Sebagai Motivator
Priansa (2015: 25) menjelaskan guru sebagai motivator dalam keseluruhankegiatan belajar mengajar. Empat hal yang dapat dikerjakan guru dalam memberikanmotivasi adalah sebagai berikut: 
1) Membangkitkan dorongan siswa untuk belajar. 
2) Menjelaskan secara konkrit, apa yang dapat dilakukan pada akhir pengajaran. 
3)  Memberikan pengajaran terhadap prestasi yang dicapai hingga dapat merangsang  pencapaian prestasi yang lebih baik dikemudian hari.
4) Membentuk kebiasaan belajar
yang baik.

4. Guru Sebagai Fasilitator
Priansa (2015: 26) menjelaskan bahwa guru sebagai fasilitator merupakan guru yang mampu memahami kondisi yang dihadapi setiap peserta didik dan membantu  peserta didik kearah perkembangan potensi dan kepribadian yang baik yaitu: 
1)memilimi pemahaman dan pengetahuan. 
2) memiliki kepedulian kepada peserta didik.
3)memahami peserta didik memiliki minat belajar yang berbeda-beda. 
4memiliki jiwa pemimpin yang baik.

5. Guru Sebagai Konselor
Priansa (2015: 26) peran guru sebagai konselor diharapkan dapat merespon segala masalah tingkah laku yang terjadi dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, guruharus dipersiapkan agar: 
1) Dapat menolong peserta didik memecahkan masalah– masalah yang timbul antara peserta didik dengan orang tuanya. 
2) Bisa memperoleh keahlian dalam membina hubungan yang manusiawi dan dapat mempersiapkan untuk  berkomunikasi dan bekerja sama dengan bermacam–macam manusia. 

6. Guru Sebagai Pelaksana Kurikulum
Menurut Kompri (2015: 280) menjelaskan Kurikulum adalah seperangkatpengalaman belajar yang akan didapat oleh peserta didik selama mereka mengikutisuatu proses pendidikan.Peranan guru dalam pembinaan dan pengembangan kurikulum
secara aktif dapat dijabarkan sebagai berikut: (a) Dalam perencanaan kurikulum dirancang dan dirumuskan oleh para pakar dari berbagai bidang disiplin ilmu yang
terkait,
(b) Dalam pelaksanaan dilapangan para guru bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaan kurikulum, 
(c) Dalam proses penilaian, guru diminta saran atau pendapat maupun menilai kurikulum yang sedang berjalan guna melihat kebaikan dan kelemahan yang ada,
(d) Pengadministrasian, guru harus menguasai tujuan kurikulum,isi program yang harus diberikan kepada peserta didik dan Perubahan kurikulum.

E. Kode Etik Guru
Nurdin (2008:106) mengatakan secara harfiah, “kode” artinya aturan, dan “etik” artinya kesopanan (tata susila), atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.  Jadi, kode etik profesi diartikan sebagai tata susila keprofesian. Kode etik merupakan aturan yang berkaitan dengan tata susila dalam suatu  profesi. 
Menurut Trianto (2010:17) bahwa kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman perilaku professional dalam  melaksanakan profesinya. Kode etik sebagai pedoman dalam melaksanakan suatu profesi. Abdullah (2015: 109) mengatakan kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar suatu kegiatan anggota suatu profesi. Kode etik merupakan acuan bagi  kegiatan anggota profesi.Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Profesi itu sendiri secara umum, tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai  
berikut.
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat agar  mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang  
bersangkutan.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Dalam hal kesejahteraan batin,  kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya. 
c. Pedoman berperilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para  anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota  profesi.
d. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi  sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah  mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam  melaksanakan tugasnya. 

Tedi (2012:157) mengatakan fungsi dari kode etik antara lain:
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang Hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode Etik Guru Indonesia terdiri dari pasal 1 sampai pasal 10. Pasal 1 dan pasal 2 membahas tentang pengertian, tujuan, dan fungsi kode etik guru. Pasal 3 dan pasal 4 membahas sumpah/janji guru Indonesia. Pasal 5 membahas nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional kode etik guru. Pasal 6 merupakan isi dari kode etik. Pasal 7, pasal 8, dan pasal 9 membahas tentang pelaksanaan, pelanggaran, dan sanksi kode etik guru. Pasal 10 dan pasal 11 membahas ketentuan kode etik guru. 

DAFTAR RUJUKAN

Abidin,Said Zainal, 2006. Kebijakan Publik. Jakarta: Suara Bebas.

Ditjen PMPTK, Depdiknas, PB PGRI.2008. Kode Etik Guru dan Dewan Kehormatan Guru.

Yamin, Martinis dan Maisarah  2009. Manajemen Pembelajaran Kelas. Jakarta :GP Press.

17 komentar:

  1. Makasih kak,bermanfaat sekali😆

    BalasHapus
  2. Materinya bgus bgt. Sngat membantu 👍

    BalasHapus
  3. Materinya lengkap, mksh y kakak

    BalasHapus
  4. Wah materinya lengkap sekalu. Sangat membantu sekali kakak🥰

    BalasHapus
  5. Materinya lengkap dan sangat membantu. Terimakasih.

    BalasHapus
  6. Terima kasih atas materinya🙏😊

    BalasHapus

Tugas 14 manajemen kelas di SD

A. Konsep Dasar Hubungan Sekolah Dengan Masyarakat Secara etimologis hubungan masyarakat diterjemahkan dari perkataan bahasa Inggri...